sistem Pemungutan Pajak di Indonesia menggunakan tiga sistem pemungutan yang harus diketahui oleh Wajib Pajak diseluruh Indonesia, antara lain Sistem Self Assestment, Sistem Official Assestment dan Sistem Withholding
Sistem Self Assestment
Dalam sistem self assestment ini, Wajib Pajak sendirilah yang menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terhutang melalui media formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Bulanan (masa) ataupun Tahunan. Fiskus atau Petugas Pajak hanya bertugas untuk melakukan penelitian apakah SPT tersebut telah diisi dengan lengkap (termasuk lampiran-lampiran pendukung), meneliti kebenaran penghitungan dan meneliti kebenaran penulisan.
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang telah disampaikan Wajib Pajak melalui SPT tersebut, fiskus dapat melakukan pemerikasaan kepada Wajib Pajak.
Sistem Official Assestment
Dalam sistem official assestment ini, fiskus yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak terhutang.
Sistem ini digunakan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), besarnya pajak terhutang ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Sistem Withholding Tax
Dalam sistem ini, Pajak dihitung, ditetapkan , dipotong, disetor dan dilaporkan oleh pihak ketiga ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar.
Hal ini wajib dilakukan oleh Bendaharawan, Pimpinan Perusahaan/ pemberi kerja.
Ingin mendapat Update Peraturan Perpajakan langsung ke Email anda? Silahkan masukan alamat email anda.
0 komentar:
Posting Komentar
Trim's karena sudah bersedia meluangkan waktu untuk berkomentar di blog saya (Tapi yang SOPAN yach, dan tidak melakukan Spaming)