Kode Etik Pegawai

|

Direktorat Jenderal Pajak telah berubah, alias telah melakukan modernisasi. mulai dari pegawainya sampai dengan sistemnya.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan juga untuk menghindari Korupsi yang telah merajalela di Negara kita ini, DJP mengeluarkan kebijaksanaan menyangkut kewajiban dan larangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diberi nama Kode Etik Pegawai Pajak.

Berikut Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak:

I. Kewajiban Pegawai:

1.Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
2.Bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel;
3.Mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;
4.Memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;
5.Mentaati perintah kedinasan;
6.Bertanggung jawab dalam penggunaan barang inventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;
7.Mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
8.Menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
9.Bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata sopan;

II. Larangan bagi Pegawai:

1.Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
2.Menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik;
3.Menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung;
4.Menyalahgunakan fasilitas kantor;
5.Menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
6.Menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan;
7.Melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak;
8.Melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak;

Ingin mendapat Update Peraturan Perpajakan langsung ke Email anda? Silahkan masukan alamat email anda.

Baca Juga Berita Lainnya



0 komentar:

Posting Komentar

Trim's karena sudah bersedia meluangkan waktu untuk berkomentar di blog saya (Tapi yang SOPAN yach, dan tidak melakukan Spaming)

 

©2009 Modernisasi Pajak Indonesia | Template Blue by TNB