Pedoman Teknis PPh Pasal 21

|

Berdasarkan Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pasal 21 berbunyi " Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri..." dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2009

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah :

  • Pemberi Kerja (Badan maupun Orang Pribadi)
  • Bendaharawan/ Pemegang Kas Pemerintah
  • Badan yang membayar uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
  • Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas
  • Badan yang membayar kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan dengan status subyek pajak dalam negeri termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Juga kepada orang pribadi sehubungan dengan kegiatan dan jasa dengan status subyek pajak luar negeri.
  • Penyelenggara kegiatan yang membayar kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yaitu :
  • Pegawai
  • Penerima uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
  • Bukan pegawai yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
  • Peserta kegiatan yang menerima penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
  • Penghasilan yang diperoleh pegawai tetap secara teratur maupun tidak teratur.
  • Penghasilan yang diterima pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
  • Penghasilan yang diterima sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan pembayaran lain yang sejenisnya.
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.
  • Imbalan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan
  • Termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh  bukan Wajib Pajak,Wajib Pajak yang dikenakan PPh bersifat final dan Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21 adalah :
  • Pembayaran santunan asuransi dari perusahaan asuransi
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun kecuali penghasilan.
  • Iuran pesiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Zakat yang diterima orang pribadi atau yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
  • Beasiswa.
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh pasal 21 adalah :
  • Penghasilan Kena Pajak atas pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang dalam 1 bulan menerima penghasilan komulatif melebihi Rp. 1.320.000,-, dan bukan pegawai selain tenaga ahli yang menerima penghasilan secara berkesinambungan.
  • Jumlah penghasilan melebihi Rp. 150.000,- sehari bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan dan borongan . jika penghasilan kumulatif tidak melebihi Rp. 1.320.000,- dalam sebulan.
  • 50% dari jumlah penghasilan bruto bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Jumlah penghasilan bruto selain yang disebutkan diatas.
Penghasilan neto bagi pegawai tetap adalah penghasilan bruto yang dikurangi dengan :
  • Biaya Jabatan (5% dari penghasilan bruto) maksimal Rp. 500.000,-/bln atau Rp. 6.000.000,-/ thn
  • Iuran yang dibayar kepada dana pensiun yang telah disahkan oeh Menteri Keuangan.
Penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto) maksimal Rp. 200.000,-/bln atau Rp. 2.400.000,-/thn.

Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat di Download disini.

(Bersambung)

Ingin mendapat Update Peraturan Perpajakan langsung ke Email anda? Silahkan masukan alamat email anda.

Baca Juga Berita Lainnya



0 komentar:

Posting Komentar

Trim's karena sudah bersedia meluangkan waktu untuk berkomentar di blog saya (Tapi yang SOPAN yach, dan tidak melakukan Spaming)

 

©2009 Modernisasi Pajak Indonesia | Template Blue by TNB