Kewajiban Memiliki NPWP

|

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Yang wajib mendaftarkan diri adalah:

Orang Pribadi sebagai Usahawan dan Badan

Orang Pribadi sebagai Usahawan (yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas termasuk pengusaha tertentu) dan Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

Orang Pribadi Non-Usahawan

Adalah Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun memiliki penghasilan satu bulan yang jika disetahunkan telah melebihi Penghasilan Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.

Hal ini berlaku juga bagi wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah (karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan).



-Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan harta dan penghasilan, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Berdasarkan hal tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Ingin mendapat Update Peraturan Perpajakan langsung ke Email anda? Silahkan masukan alamat email anda.

Baca Juga Berita Lainnya



0 komentar:

Posting Komentar

Trim's karena sudah bersedia meluangkan waktu untuk berkomentar di blog saya (Tapi yang SOPAN yach, dan tidak melakukan Spaming)

 

©2009 Modernisasi Pajak Indonesia | Template Blue by TNB